29 September 2009

HALAL BIHALAL DAN PELANTIKAN PEJABAT BARU PA GRESIK

Pada hari Selasa kemarin tanggal 29 September 2009 Pengadilan Agama Gresik mengadakan halal bihalal dan pelantikan pejabat baru PA Gresik, acara ini bertempat di Aula PA Gresik, Pejabat yang dilantik adalah Abdul Kodir. S.Ag, (sebagai Wakil Sekretaris PA Gresik), sebelumnya menjabat Wakil Sekretaris PA Probolinggo, Wakil Sekretaris baru ini menggantikan Dra. Hj. Nuraliyah (yang kini telah pensiun), kemudian Ali Muhtarom, S.HI, (sebagai Kaur Umum PA Gresik), sebelumnya menjadi Staf PA Jombang, danaq sendiri yang dilantik sebagai Kaur Kepegawaian PA Gresik,dan sebelum itu aq menjadi Staf PA Jombang. aq dan Ay  mengisi kekosongan Jabatan di PA Gresik.

Acara ini dihadiri langsung oleh unsur pimpinan dari ketiga Pengadilan yang terlibat pada acara tersebut, yaitu Drs. H. Damanhuri, SH, (Ketua PA Gresik), Drs. H. Luqman Hakim, SH., M.HI, (Ketua PA Jombang), Drs. H. K. A. Anwaruddin, SH., M.Hum, (Ketua PA Probolinggo), H. Mudjito, SH, (Wakil Ketua PA Gresik), sementara dari unsur Pejabat kepaniteraan dihadiri oleh Drs. Kusnadi (Panitera/Sekretaris PA Gresik), Zamahsari, S.Ag (Panitera/Sekretaris PA Probolinggo), Drs. H. Chafidz Syafiuddin, SH (Wakil Panitera PA Jombang), serta dihadiri pula oleh para Pejabat Fungsional/Struktural dan Karyawan/Karyawati PA Gresik, dan beberapa tamu yang datang langsung dari Kabupaten Jombang dan Kabupaten Probolinggo, “dua agenda yakni halal bi halal dan pelantikan pejabat baru ini telah direncanakan dengan matang, tetapi jika ada banyak kekurangan kami mohon maaf yang sebesar-besarnya”, sambut ketua PA Gresik.


Setelah seluruh Pejabat baru yang dilantik memperkenalkan diri, dilanjutkan oleh sambutan Drs. H. K. A. Anwaruddin, SH., M.Hum, yang mewanti-wanti pegawainya yang kini resmi menjabat Wasek PA Gresik untuk lebih meningkatkan prestasinya ditempat kerja yang baru, kemudian Drs. H. Luqman Hakim, SH., M.HI, juga memberi ucapan selamat serta berpesan kepada aku dan kawanku yang sekarang menjadi Kaur Kepegawaian dan Kaur umum di PA Gresik agar lebih mengembangkan diri di bidang kesekretariatan, mengingat tugas lama hanya pada bidang kepaniteraan.


Drs. H. Damanhuri, SH. yang secara khusus menyambut pejabat baru yang dilantik, memaparkan bahwa dengan pelantikan ini ketiga pegawai yang dilantik telah resmi menjadi keluarga besar PA Gresik, “anda harus bekerja secara maksimal, bisa segera beradaptasi dengan patner kerja baru, dan tentunya dengan semangat baru pula” ujar beliau berapi-api, dan khusus kepada Pejabat lama Wakil Sektretaris yang telah pensiun Dra. Hj. Nuraliyah beliau menyampaikan terimakasih atas pengabdian yang tulus kepada PA Gresik, hingga pada paripurna tugas terselesaikan dengan baik.


Setelah sambutan selesai, dilanjutkan dengan pemberian cinderamata kepada Pejabat lama yang telah Pensiun, dan rangkaian acara diakhiri dengan doa serta ucapan selamat dari pada pimpinan dan segenap hadirin kepada Pejabat yang dilantik serta Pejabat yang telah Paripurna tugas, sekaligus saling bersalam-salaman mengucapkan “Maaf Lahir & Bathin” dari masing-masing pegawai dan juga dari masing-masing tamu undangan pada acara tersebut.

Semoga ini menjadi langkah awal bagiku, Amin... 

25 September 2009

HALAL BIHALAL & PERPISAHAN

Hari Raya Idul Fitri 1430 H kali ini terasa berbeda di PA Jombang, selain halal-bihalal dilaksanakan kali pertama di gedung baru Pengadilan Agama Jombang, acara kali ini sekaligus digabung dengan perpisahan pegawai PA Jombang yang mutasi sekaligus promosi jabatan, nah pegawai yang pindah itu diantaranya adalah aq.

Acara dilaksanakan di ruang sidang utama gedung Pengadilan Agama Jombang Jl. Yos Sudarso Jombang, dimulai pukul 09.00 WIB. seluruh audiens nampak sangat antusias mengikuti rangkaian acara halal bihalal dan perpisahanqu ini, acara dimulai dengan lantunan ayat suci Al-Qur’an oleh Nyonya Syafi’, (Hakim PA Jombang), kemudian aq diplot untuk mewakili teman-teman pegawai yang pindah tugas, aq mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tinginya khususnya kepada Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Agama Jombang, beliau Drs. H. Luqman Hakim, S.H., M.H.I (ketua) yang banyak memberi inspirasi kepadaqu, beliau sosok yang tak kenal lelah, tak gampang marah, sosok yang ramah tetapi tetap berwibawa, selalu membiasakan membaca Al-Qur'an ketika dikantor, Drs. Idham Khalid, S.H. (wakil), aq banyak belajar dalam menangani perkara, karena aq Panitera Pengganti beliau, jadi beliaulah yang membina aqu dalam menyidangkan perkara, juga aq tidak lupa mengucapkan mengucapkan terima kasih kepada bapak-ibu hakim, PanSek, WaSek, WaPan, khususnya bapak WaPan (Drs. H. Chafidz Syafiuddin, S.H.) beliau banyak menginspirasi perjalanan hidupqu, semoga beliau selalu diberi kesehatan, Amin. Kepada kawan-kawan tak lupa juga aq mengucapkan terimakasih atas segala bantuan dan kebersamaan selama bertugas di PA Jombang, juga aq tak lupa minta maaf jika selama bertugas dan bergaul di Pengadilan Agama Jombang ada kesalahan dan kehilafan, karena banyak sekali kekurangan serta kecerobohanqu...

Setelah sambutanqu tadi, acara diteruskan dengan sambutan Ketua PA Jombang, Drs. H. Luqman Hakim, S.H., M.H.I., dalam sambutan beliau mengungkapkan bahwa penggabungan acara ini memang sudah direncanakan sejak lama, beliau juga mengucapkan selamat kepada pegawai yang mendapat promosi tugas ditempat baru, yaitu kepada aq sendiri yang pindah tugas dari Pengadilan Agama Jombang menjadi Kaur Kepegawaian di PA Gresik, kemudian kawanku seangkatan Ali Muhtarom, S.H.I, yang sebelumnya menjabat Juru Sita Pengganti (Calon Hakim) PA Jombang menjadi Kaur Umum PA Gresik, Abdul Hafidz, S.H. sebelumnya menjabat Juru Sita Pengganti PA Jombang menjadi Kaur Keuangan di PA Bangkalan, "selamat ya Pak Nanang" aku mengucapkan selamat secara akrap kepada Pak Abdul Hafidz" belian kan panggilannya Nanang,  dan "selamat cak Ali" kita berjuang lagi kawan.....sambil sedikit berkaca-kaca dalam momen yang jarang ini .........

Setelah itu dilanjutkan dengan mauidhotul hasanah oleh Drs. H. Sonhadji Ali, M.H.I, dalam ceramah beliau menjelaskan bahwa hakekat halal bihalal adalah mensucikan diri dari segala kesalahan, bermaaf-maafan antar sesama, karena berada di hari ‘Idul Fitri (kembali kepada fitroh kesucian), selanjutnya acara diakiri dengan doa dari Drs. H. Mahmud (hakim PA Jombang yang telah pensiun), lalu sebagai kesempurnaan halal bihalal dan perpisahan ini adalah ucapan selamat dari karyawan-karyawati PA Jombang beserta seluruh keluarga besar PA Jombang kepadaku  dan kawan-kawan yang akan pindah, serta bersalam-salaman untuk saling memaafkan.

Aq berdoa semoga perpisahan ini bukan akhir segalanya, bukan akhir perjuangan, tetapi ini adalah titik tolak langkahku dimasa yang akan datang. Amin.
Good Bye PA Jombang...
Kutitipkan nasibmu ditangan kawan-kawanku....

24 September 2009

Indahnya biru, harunya perpisahan

Ini sambutan perpisahanku pada tanggal 25 September 2009, di PA Jombang..
Sebiru hari ini, birunya bagaikan langit terang benderang,
Sebiru hati kita, bersama di sini,
Seindah hari ini, indahnya bak permadani taman surga,
Seindah hati kita, walau kita kan berpisah,
***
Perpisahan itu akan selalu ada, karena kita pernah berjumpa, bersama, dalam canda tawa dan bahagia. Setiap tetes airmata yang tertumpah di hari ini, akan menjadi saksi atas jalinan ukhuwah yang selama ini kita simpul seerat-eratnya.

Tak ada kata yang pantas terucap sahabat….. hanya derai bening yang selalu bertaburan, mengucap selamat jalan, silakan lanjutkan perjuanganmu ke arah yang lain, ditempat yang baru, yang akan menjadi jarak pertemuan kita.

Hari ini, jiwa dan naluri kita kembali terluka atas perpisahan raga. Namun percayalah sahabat….. hati kita akan selalu terikat. Jalinan ukhuwahnya akan semakin erat, semakin jauh ragamu melangkah, semakin hatimu mendekat.

Tidak usah terlalu bersedih, sahabat….. berbahagialah, karena engkau akan menemukan suasana yang baru, bukan disini lagi, tapi disana. Cukuplah setiap kenangan yang telah kita tanam, akan menjadi kenangan yang tumbuh subur, menyemaikan benih-benih cita diantara kita. Karena kita tak harus disini, kita tak harus selalu bersama, kita harus melanjutkan langkah ini, mungkin ke tempat yang lain, yang siap untuk kita tapaki.

Perkuat langkahmu sahabat….. yakinkan diri dan hatimu, hari esok pasti lebih cerah, hari esok adalah harapan yang harus diraih. Pandang senyumannya yang lebar, tatap wajahnya yang ceria, hari esok adalah bahagia. Yakinlah sahabat, cinta dan cita kita selalu bersatu. Kita akan bersatu selamanya, dalam cahaya persahabatan ini.

Sahabat….. segala rindu yang akan muncul, segala nafas yang akan berhembus, segala harapan yang akan kita raih, segala langkah yang akan kita ayunkan, yakinlah disana ada sukses. Di sana ada keberkahan, dan di sana pasti ada cinta.

Sahabat….. biarkan aliran airmata ini jatuh sesukanya, biarkan dia mengalir, mengucap kata seindah-indahnya. Biarkan dia, karena airmata tak berarti sedih, airmata tak berarti duka, airmata adalah juga lambang bahagianya hati. Biarkan dia menemani kita di hari ini. Biarkan…..Karena dia memang hadir untuk ini, untuk sebuah perpisahan.

Sahabat….. selamat melanjutkan langkahmu, selamat berjumpa lagi di tangga kesuksesan, dalam senyum yang lebih indah…..

***


Sahabat PA Jombang…..
Selamat tinggal sahabat..selamat datang PA Gresik...
Mulai hari ini, kembalilah tersenyum dalam wajah barumu…

"Katarsis" Legislasi di Akhir Jabatan

Oleh : M. Hadi Shubhan

Kamis, 24 September 2009

ADA fenomena menarik yang selalu terulang di akhir masa jabatan anggota DPR, yakni menggelontorkan pengesahan undang-undang (UU). Upaya pembersihan atau "katarsis" dengan cara menggelontorkan UU tersebut bisa terjadi karena dua kemungkinan. Pertama, terjadi karena rasa tanggung jawab anggota DPR yang akan mengakhiri masa jabatan. Kedua, menggunakan aji mumpung, mumpung masih menjabat. Yakni, walaupun sudah mencapai saat-saat akhir jabatan, para anggota itu tetap memaksimalkan kekuasaan untuk menjadi "juragan sapi" dengan "dagang sapi" kebijakan. Hitung-hitung kejar setoran buat sangu pensiun.

Belum lekang dalam ingatan kita, anggota DPR periode sebelumnya, yakni 1999-2004, di akhir jabatan pada 2004 mengesahkan UU lebih dari 40. Padahal, jumlah UU pada tahun sebelumnya hanya separonya. Itu merupakan bukti bahwa di akhir jabatan tersebut justru terjadi peningkatan pengesahan UU. Kuantitas UU memang melonjak tajam. Tetapi, kualitas UU malah sebaliknya, turun tajam. Bagaimana mungkin segi kualitas diperhatikan? Banyak UU tahun 2004 yang dibahas hanya dalam hitungan hari, kemudian langsung disahkan.

Dalam sebuah uji materiil di Mahkamah Konstitusi (MK), yakni pengujian UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, terungkap indikasi suap atas pembuatan UU tersebut. Namun, MK menyatakan bahwa kasus suap-menyuap dalam proses legislasi bukan kewenangannya karena masuk ke ranah pidana.

Terdapat banyak UU tahun 2004 yang bermasalah. Bahkan, terdapat kesalahan fatal dan prinsipiil. Contohnya UU No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU No 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, UU No 30 Tahun 2004tentang Jabatan Notaris, UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI, UU No 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, serta UU No 39 Tahun 2004 tentang Perlindungan TKI.

Dalam UU Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan UU Kepailitan terdapat kesalahan fatal. Pada dua UU itu ada ketentuan tentang pembentukan pengadilan, yakni pengadilan hubungan industrial dan pengadilan niaga. Padahal, sesuai dengan konstitusi (pasal 24 A (5) UUD 1945), dikatakan pembentukan sebuah peradilan di lingkungan MA harus dengan undang-undang, bukan dalam undang-undang. Dua pengadilan tersebut dibentuk dalam UU, tidak dengan UU, sehingga bertentangan dengan konstitusi alias inkonstitusional.

Pada UU Jabatan Notaris juga terdapat banyak problem. Salah satunya adalah pasal 15 ayat 2 yang memberikan kewenangan lain kepada notaris, yakni membuat akta risalah lelang. Padahal, risalah lelang merupakan wewenang pejabat lelang (vendumeester) sebagaimana diatur dalam peraturan lelang (Vendu Reglement S. 1908-189). Kewenangan membuat akta otentik sudah diberikan secara khusus kepada pejabat lain. Maka, notaris tidak berwenang membuat akta tersebut (vide pasal 15 ayat 1 UU JN). Tetapi, kenapa pasal 15 ayat 2 mengingkari pasal 15 ayat 1? Sebuah UU yang contradictio in terminis. Sebuah keteledoran yang fatal ataukah kesengajaan ka­rena sebuah keserakahan?

UU Keuangan Negara dan UU Perbendaharaan Negara juga masih menyisakan perdebatan panjang sampai saat ini. Dua UU tersebut mengatur cakupan keuangan negara. Termasuk di dalamnya kekayaan negara yang sudah dipisahkan, misalnya kekayaan BUMN dan BHMN. Padahal, secara filosofi, kekayaan negara yang sudah dipisahkan bukan kekayaan negara la­gi, melainkan kekayaan subjek hukum penerima kekayaan negara, seperti BUMN dan BHMN. Perdebatan panjang itu menyisakan suatu ketidakpastian hingga saat ini.

***

Pada akhir periode jabatan anggota DPR 2004-2009 yang tinggal menghitung hari, terjadi fenomena yang sama. Pada bulan-bulan terakhir ini, banyak disahkan UU baru yang juga menimbulkan banyak kontroversi di dalamnya. Belum lama ini telah disahkan UU Perubahan Mahkamah Agung, UU Perfilman, UU Rahasia Negara yang ditunda karena intervensi presiden, UU Ketenagalistrikan, serta UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Jika tidak ada aral melintang, DPR nekat mengesahkan UU KPK yang isinya bakal mengamputasi kewenangan KPK.

Sejatinya, pembentukan suatu UU harus mengikuti prosedur yang ditentukan dalam UU No 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Dalam UU tersebut, diatur program legislasi nasional (prolegnas). Prolegnas merupakan satu rangkaian proses penting dalam sistem legislasi. Dengan disusunnya suatu prolegnas, prioritas dan target penyelesaian suatu UU menjadi terarah dan pasti. Dalam praktik, meskipun sudah ditetapkan prolegnas yang berisi RUU apa saja yang harus diselesaikan, sering terjadi RUU nyelonong dan disahkan. Padahal, itu tidak masuk dalam prolegnas.

Tidak dipatuhinya prolegnas dapat mengakibatkan tidak adanya urutan prioritas pembuatan UU. Sehingga, pembuatan UU yang penting dan berimplikasi kompleks justru hanya akan mendapatkan porsi waktu yang sedikit. Akibatnya, kualitas substansinya menurun.

Kualitas UU kita diperparah dengan kualitas anggota DPR yang berlatar belakang beragam, yang kurang linier dengan tugasnya sebagai legislator. Misalnya, berapa banyak anggota DPR yang berlatar belakang artis? Mereka bukan tidak mampu menjalankan tugas sebagai legislator, tetapi tempat mereka bukan di situ.

Upaya penggelontoran pengesahan UU di akhir jabatan DPR melanggar fatsun politik. Usaha penggelontoran penyelesaian dan pengesahan RUU sering diduga sebagai salah satu modus korupsi kebijakan di bidang legislasi atau penyelundupan kepentingan tertentu. Sehingga, tidak mengherankan kualitas legislasi Indonesia sangat memprihatinkan. Begitulah nasib kebijakan publik di negeri sarang penyamun ini. (*)

Dr M. Hadi Shubhan SH MH CN, dosen fakultas hukum dan sekretaris Unair

Penerbitan Perppu Pelaksana Tugas

Kamis, 24 September 2009 | 02:43 WIB

Hikmahanto Juwana

Menarik menyimak kejadian 22 September, terkait penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) yang memungkinkan Presiden secara sepihak menunjuk pelaksana tugas pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Semula Detik.com, pukul 10.18 WIB, mengutip Direktur Perundang-undangan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Suharyono, perppu telah ditandatangani presiden. Bahkan, berita pukul 10.44, Suharyono menyebutkan Lembaran Negara Perppu itu ialah LN 132 TLN 5051 19 9 2009. Namun, pukul 12.18, Suharyono meralat dan mengatakan Presiden belum menandatangani perppu.

Bermasalah

Tanpa memperdebatkan apakah saat ini terjadi kegentingan sehingga memaksa presiden menerbitkan perppu, tetapi ada tiga alasan mengapa penerbitan perppu itu bermasalah.

Pertama, pengeluaran perppu dilakukan untuk mengamandemen Pasal 33 UU No 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 33 Ayat 1 mengamanatkan, bila terjadi kekosongan pimpinan KPK, Presiden mengajukan calon anggota pengganti kepada DPR. Ayat 2 menentukan prosedur pengajuan dan pemilihan harus melalui prosedur perekrutan pimpinan KPK. Prosedur ini dilakukan melalui pembentukan panitia seleksi (pansel) hingga penentuan oleh DPR.

Dalam konteks ini, muncul pertanyaan, apakah terjadi ”kekosongan” pimpinan KPK?

Apakah perppu akan mengamandemen kata ”kekosongan” sehingga menjadi ”dalam hal terjadi pimpinan KPK tersisa dua anggota, presiden dapat menunjuk pelaksana tugas pimpinan KPK tanpa mengikuti prosedur seperti diatur Pasal 29, 30, dan 31 undang-undang ini”?

Kedua, substansi perppu berpotensi mencederai semangat UU No 30/2002. Bila dicermati, UU menghendaki adanya independensi lembaga KPK, termaktub dalam konsiderans, batang tubuh maupun penjelasan. Independensi yang dimaksud mencakup struktur lembaga, fungsi, dan perekrutan pimpinan KPK. Tentu independensi tak dapat diartikan KPK lembaga super.

Dalam perekrutan tidak hanya presiden yang menentukan, tetapi diawali pansel, lalu diakhiri penentuan oleh DPR. Bahkan, komposisi pansel, tegas disebutkan UU, harus terdiri unsur pemerintah dan masyarakat. Independensi ini penting karena pada masa lampau sejumlah lembaga antikorupsi gagal karena independensinya terganggu.

Terakhir, penerbitan perppu tidak memerhatikan proses hukum yang terjadi di tingkat kepolisian. Penetapan dua tersangka pimpinan KPK oleh polisi tidaklah solid. Polisi terkesan memaksakan pasal yang dituduhkan kepada dua tersangka.

Penyalahgunaan wewenang oleh polisi untuk menyangka amat lemah. Alasannya, dasar sangkaan bukan penyalahgunaan wewenang yang berindikasi korupsi, tetapi kesalahan prosedur pelaksanaan wewenang pencekalan yang dimiliki KPK.

Dalam sejumlah kesempatan, polisi menyampaikan, dua unsur pimpinan KPK—Chandra dan Bibit—dianggap tidak memenuhi prosedur rapat dengan semua anggota KPK dalam penetapan pencekalan terhadap Anggoro dan Djoko Tjandra.

Salah prosedur dalam proses penegakan hukum memang kerap terjadi. KPK bukan satu-satunya dan pertama kali. Polisi, jaksa, hakim, atau aparat penegak hukum lain kerap dimasalahkan.

Dalam konteks penetapan dua pimpinan KPK, aneh jika polisi yang mempermasalahkan. Aneh karena polisi seolah menjadi LSM atau pengacara bagi Anggoro maupun Djoko. Lebih aneh lagi, polisi menggunakan kewenangannya, sesuatu yang tak dimiliki LSM maupun pengacara.

Upaya lain

Penerbitan perppu bermasalah akan menjadi simalakama bagi DPR. Menurut konstitusi, perppu wajib disampaikan kepada DPR untuk ditolak atau disetujui menjadi UU. Bila ditolak, keabsahan semua yang telah diputus pimpinan KPK akan dipertanyakan legitimasinya. Bila setuju, berarti ada pelanggengan penentuan sepihak oleh Presiden. Konsekuensinya, dalam tubuh pimpinan KPK ada yang direkrut secara independen dan ditunjuk presiden. Kondisi ini berpotensi menjadi kekisruhan dalam pengambilan keputusan. Mereka yang ditunjuk presiden akan berhadapan dengan yang direkrut independen.

Presiden sebenarnya mempunyai sejumlah opsi di luar penerbitan perppu. Presiden dapat meminta kepolisian agar mempercepat proses hukum terhadap dua anggota KPK sehingga dalam waktu singkat diketahui status mereka. Presiden juga dapat meminta kepolisian menggelar perkara yang diikuti para ahli independen guna menentukan ada tidaknya unsur pidana dari dua tersangka pimpinan KPK.

Di luar perppu, presiden memiliki banyak opsi. Satu hal yang tak diharapkan menjelang dilantik sebagai presiden untuk masa jabatan kedua, jangan sampai popularitas dan legitimasi menurun.

Hikmahanto Juwana Anggota Panitia Seleksi Pimpinan KPK 2007-2011; Guru Besar Ilmu Hukum UI

Bahaya Perppu Pimpinan KPK

Kamis, 24 September 2009 | 03:37 WIB

Saldi Isra

Meski muncul banyak kritik, Presiden Yudhoyono tetap mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang.

Tindakan ini guna menerobos Pasal 33 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Dengan langkah itu, Presiden Yudhoyono berwenang mengisi dan menetapkan pejabat sementara pimpinan KPK. Bagaimana menjelaskan penerbitan perppu itu dalam kaitan eksistensi KPK sebagai lembaga independen?

Tidak kuat

Secara konstitusional, perppu diakui sebagai salah satu bentuk perundang-undangan. Pasal 22 UUD 1945 menentukan: (1) dalam hal kegentingan yang memaksa, presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang; (2) peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut; (3) jika tidak mendapat persetujuan, peraturan pemerintah itu harus dicabut.

Sesuai dengan ketentuan itu, perppu merupakan hak darurat presiden untuk menerbitkan peraturan pemerintah dengan substansi sama dengan undang-undang. Peraturan itu perlu diadakan guna menjamin keselamatan negara dalam keadaan genting yang memaksa pemerintah bertindak cepat. Karena itu, pro-kontra selalu mengiringi kehadiran perppu.

Terkait dengan hal itu, Van Dullemen (1947) dalam Staatsnoodrecht en Democratie (Mahfud MD, 2006) menyebutkan empat syarat yang membenarkan hadirnya hukum darurat: (1) eksistensi negara tergantung tindakan darurat; (2) tindakan itu amat diperlukan dan tidak bisa digantikan yang lain; (3) bersifat sementara (berlaku sekali dalam waktu singkat untuk sekadar menormalkan keadaan); (4) saat tindakan diambil, parlemen tidak dapat bersidang secara nyata dan sungguh- sungguh.

Jika dikaitkan dengan perppu yang baru diterbitkan, sulit membuktikan adanya keadaan darurat di KPK dengan status tersangka Chandra M Hamzah dan Bibit S Rianto. Meski pimpinan tinggal dua orang, KPK masih dapat melaksanakan tugas. Bagir Manan (2004) menegaskan, ”hal ihwal kegentingan yang memaksa” merupakan syarat konstitutif yang menjadi dasar wewenang presiden menetapkan perppu. Jika tidak dapat menunjukkan syarat nyata keadaan itu, presiden tidak berwenang menetapkan perppu.

Bahaya perppu

Sebagai lembaga independen, kehadiran perppu menyimpan banyak bahaya bagi masa depan KPK.

Pertama, meneguhkan tindakan kriminalisasi atas pimpinan KPK. Dalam ”Lanjutkan (Membunuh) KPK” (Kompas, 14/7), saya pernah mengemukakan langkah sistemik kepolisian yang mengarah pada kriminalisasi pimpinan KPK. Dari rangkaian tindakan, sepertinya kepolisian sudah punya kesimpulan jauh hari sebelum pemeriksaan pimpinan KPK. Karena itu, meski bukti tidak cukup kuat, Chandra dan Bibit tetap dijadikan tersangka.

Dengan tindakan yang seolah dipaksakan itu, wajar muncul banyak spekulasi. Salah satu spekulasi, tindakan atas pimpinan KPK terkait skandal Bank Century. Sepanjang yang bisa diamati, upaya kriminalisasi itu terasa kian intensif saat pimpinan KPK mulai menyentuh sejumlah ketidakwajaran yang dilakukan dalam penambahan modal Bank Century yang mencapai Rp 6,76 triliun.

Kedua, kehadiran perppu juga dapat dibaca sebagai isyarat Presiden Yudhoyono kepada kepolisian untuk segera melimpahkan kasus hukum dua unsur pimpinan KPK ke pengadilan. Dengan pelimpahan itu, status hukum Chandra dan Bibit akan berubah dari tersangka menjadi terdakwa. Dengan status hukum baru itu, sesuai dengan Pasal 32 Ayat (1) Huruf c, kedua unsur pimpinan KPK itu segera diberhentikan presiden.

Ketiga, memberi kewenangan presiden untuk menunjuk langsung pimpinan KPK dapat dikatakan sebagai penyimpangan dalam pengisian komisioner sebuah lembaga independen. Salah satu karakter lembaga independen, proses pengisiannya tidak boleh dilakukan oleh satu institusi.

Sadar atau tidak, semangat itulah yang dibangun dalam UU No 30/2002 sehingga pengisian pimpinan KPK melibatkan lembaga lain di luar eksekutif, yaitu DPR. Semangat itu tidak hanya dalam proses pengisian awal masa jabatan pimpinan KPK, tetapi juga jika terjadi pengisian komisioner di tengah masa jabatan karena berhenti atau diberhentikan. Tujuannya agar independensi KPK tetap dapat dijaga sejak pengisian komisioner.

Sejauh ini argumentasi yang sering didengar kelompok yang mendukung kehadiran perppu, pejabat sementara (pjs) berbeda dengan komisioner. Karena itu, presiden dapat menunjuk pjs karena bukan menunjuk komisioner. Argumentasi itu terasa amat aneh karena bagaimanapun pjs yang diangkat presiden akan menjalankan semua kewenangan yang dimiliki komisioner. Makna, meski hadir dengan status pjs, kewenangan yang dijalankan adalah kewenangan komisioner.

Hal lain yang sering dilupakan, dengan membiarkan presiden menunjuk langsung komisioner sementara, eksistensi KPK sebagai lembaga independen bisa berubah menjadi komisi negara atau berubah menjadi lembaga eksekutif. Dalam kasus yang menimpa KPK, karena jumlah pjs komisioner lebih banyak daripada komisioner yang dipilih melalui mekanisme normal, meski tetap dengan sebutan komisi independen, dalam praktik amat mungkin KPK menjadi lembaga eksekutif.

Menjadi preseden

Keempat, dalam jangka panjang, membenarkan katup penunjukan komisioner yang dimulai dari penerbitan perppu dapat menjadi preseden bagi presiden-presiden berikut untuk mengintervensi lembaga-lembaga independen, termasuk KPK. Bisalah dengan segala tekanan dan kritik, Presiden Yudhoyono mau menunjuk pjs yang kredibel. Namun, tidak ada jaminan jika langkah serupa dilakukan presiden-presiden ke depan.

Dengan penerbitan perppu, jika kelak di antara presiden merasa terganggu dengan langkah pemberantasan korupsi KPK, bukan tidak mungkin presiden membuat skenario menjadikan pimpinan KPK, lalu menerbitkan perppu untuk menunjuk sendiri pimpinan KPK yang baru.

Dengan bahaya itu, perppu yang memungkinkan presiden menunjuk langsung pelaksana tugas pimpinan KPK bukan pilihan bijak. Lalu, haruskah bertahan dengan pilihan demikian di tengah ancaman korupsi yang kian menggurita?

Saldi Isra Dosen Hukum Tata Negara dan Direktur Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang

Anne Ahira

** Asian Brain Newsletter - Think & Succeed! **
Jumlah Pembaca: 50,000 +

Anne Ahira - Publisher

--------------------------------------------------------------------------


Dear Huda,

Sebelum saya menyuguhkan artikel, saya ingin berbagi
dulu cerita. Intermezo dikit ya! Biar tidak bosan! :-)

Begini ceritanya..

Gara-gara nama saya AHIRA, banyak orang berpikir
saya orang Jepang atau ada keturunan Jepang.
Mungkin Huda pun pernah berpikir demikian.

Pertanyaan itu sering terjadi sejak saya masih duduk
di bangku sekolah dan sampai sekarang!

Nama saya memang AHIRA, tapi saya bukan orang Jepang,
meskipun wajah saya agak-agak mirip Shasimi! ^_^

Nama 'Ahira' itu sebenarnya diambil dari kata 'terAKHIR'.

Ceritanya ibu saya 'kapok' saat melahirkan saya. Kalau
bayi normal khan biasa tinggal di perut Ibu itu 9 bulan,
kalau saya tinggal di perut Mama lebih dari 12 bulan! :-(

Nah, mungkin dari sana mamaku tidak mau punya anak lagi,
dan lalu dia memutuskan "INI anak terakhir", sampai beliau
akhirnya memberi saya nama Anne AHIRa. :-)

Tapi kenyataannya tahun depannya kok saya punya adik lagi! ^_^
So, saudara saya jadi ada 2. Yg pertama Anna, saya Ahira,
dan adik saya Asri.

Saya selalu protes sama Mama, harusnya dia memberi nama
Kakak saya "Awala(n)", saya "Sisipa(n)" dan adik saya "Ahira(n)" ^_^

Begitu Huda ceritanya.... jadi Huda sekarang
tahu kalau saya bukan dan tidak ada turunan dari Jepang.
Cuma wajah saja mungkin yaa sedikit mirip tahu Jepang! :-p

Saya sebenarnya asli dari Banjaran. Banjaran itu
sebuah Kampung di daerah Bandung Selatan. (kayaknya
nggak ada di peta deh!) maka tidak jarang teman
saya bilang, rumah Ahira itu letaknya di Bandung Coret!

Dan memang, dari 10 orang teman/tamu yang mau
berkunjung ke rumah saya, 9 di antaranya pasti nyasar.
Yang satu nggak nyasar, karena dia tetangga saya.

Oce, sekian intermezonya, di bawah adalah artikel
saya yang kelima! Selamat membaca! :-)

Anne Ahira
Asian Brain, CEO

---------------------
Artikel Kelima:
---------------------

Kuasai Kecerdasan Emosi Anda!

Ditulis oleh: Anne Ahira

"Siapapun bisa marah. Marah itu mudah. Tetapi, marah pada
orang yang tepat, dengan kadar yang sesuai, pada waktu yang
tepat, demi tujuan yang benar, dan dengan cara yang baik,
bukanlah hal mudah." -- Aristoteles, The Nicomachean Ethics.

Mampu menguasai emosi, seringkali orang menganggap remeh
pada masalah ini. Padahal, kecerdasan otak saja tidak cukup
menghantarkan seseorang mencapai kesuksesan. Justru,
pengendalian emosi yang baik menjadi faktor penting penentu
kesuksesan hidup seseorang.

Kecerdasan emosi adalah sebuah gambaran mental dari
seseorang yang cerdas dalam menganalisa, merencanakan dan
menyelesaikan masalah, mulai dari yang ringan hingga
kompleks. Dengan kecerdasan ini, seseorang bisa memahami,
mengenal, dan memilih kualitas mereka sebagai insan manusia.

Orang yang memiliki kecerdasan emosi bisa memahami orang
lain dengan baik dan membuat keputusan dengan bijak. Lebih
dari itu, kecerdasan ini terkait erat dengan bagaimana
seseorang dapat mengaplikasikan apa yang ia pelajari
tentang kebahagiaan, mencintai dan berinteraksi dengan
sesamanya.

Ia pun tahu tujuan hidupnya, dan akan bertanggung jawab
dalam segala hal yang terjadi dalam hidupnya, sebagai bukti
tingginya kecerdasan emosi yang dimilikinya.

Kecerdasan emosi lebih terfokus pada pencapaian kesuksesan
hidup yang *tidak tampak*. Kesuksesan bisa tercapai ketika
seseorang bisa membuat kesepakatan dengan melibatkan emosi,
perasaan dan interaksi dengan sesamanya. Terbukti, pencapaian
kesuksesan secara materi tidak menjamin kepuasan hati
seseorang.

Di tahun 1990, Kecerdasan Emosi (yang juga dikenal dengan
sebutan "EQ"), dikenalkan melalui pasar dunia. Dinyatakan
bahwa kemampuan seseorang untuk mengatasi dan menggunakan
emosi secara tepat dalam setiap bentuk interaksi lebih
dibutuhkan daripada kecerdasan otak (IQ) seseorang.

Sekarang, mari kita lihat, bagaimana emosi bisa mengubah
segala keterbatasan menjadi hal yang luar biasa....

Seorang miliuner kaya di Amerika Serikat, Donald Trump,
adalah contoh apik dalam hal ini. Di tahun 1980 hingga
1990, Trump dikenal sebagai pengusaha real estate yang
cukup sukses, dengan kekayaan pribadi yang diperkirakan
sebesar satu miliar US dollar.

Dua buku berhasil ditulis pada puncak karirnya, yaitu "The
Art of The Deal dan Surviving at the Top". Namun jalan yang
dilalui Trump tidak selalu mulus...

Huda ingat depresi yang melanda dunia di akhir
tahun 1990? Pada saat itu harga saham properti pun ikut
anjlok dengan drastis. Hingga dalam waktu semalam,
kehidupan Trump menjadi sangat berkebalikan.

Trump yang sangat tergantung pada bisnis propertinya ini
harus menanggung hutang sebesar 900 juta US Dollar! Bahkan
Bank Dunia sudah memprediksi kebangkrutannya. Beberapa
temannya yang mengalami nasib serupa berpikir bahwa inilah
akhir kehidupan mereka, hingga benar-benar mengakhiri
hidupnya dengan cara bunuh diri.

Di sini kecerdasan emosi Trump benar-benar diuji. Bagaimana
tidak, ketika ia mengharap simpati dari mantan istrinya, ia
justru diminta memberikan semua harta yang tersisa sebagai
ganti rugi perceraian mereka. Orang-orang yang dianggap
sebagai teman dekatnya pun pergi meninggalkannya begitu
saja. Alasan yang sangat mendukung bagi Trump untuk putus
asa dan menyerah pada hidup. Namun itu tidak dilakukannya.

Trump justru memandang bahwa ini kesempatan untuk bekerja
dan mengubah keadaan. Meski secara finansial ia telah
kehilangan segalanya, namun ada "intangible asset" yang tetap
dimilikinya. Ya, Trump memiliki pengalaman dan pemahaman
bisnis yang kuat, yang jauh lebih berharga dari semua
hartanya yang pernah ada!

Apa yang terjadi selanjutnya?

Fantastis, enam bulan kemudian Trump sudah berhasil membuat
kesepakatan terbesar dalam sejarah bisnisnya. Tiga tahun
berikutnya, Trump mampu mendapat keuntungan sebesar US$3
Milliar. Ia pun berhasil menulis kembali buku terbarunya
yang diberi judul "The Art of The Comeback".

Dalam bukunya ini Trump bercerita bagaimana kebangkrutan
yang menimpanya justru menjadikannya lebih bijaksana, kuat
dan fokus daripada sebelumnya. Bahkan ia berpikir, jika
saja musibah itu tidak terjadi, maka ia tidak akan pernah
tahu teman sejatinya dan tidak akan menjadikannya lebih
kaya dari yang sebelumnya. Luar biasa bukan? :-)

Kecerdasan Emosi memberikan seseorang keteguhan untuk
bangkit dari kegagalan, juga mendatangkan kekuatan pada
seseorang untuk berani menghadapi ketakutan.

Tidak sama halnya seperti kecerdasan otak atau IQ, kecerdasan
emosi hadir pada setiap orang dan bisa dikembangkan.

Berikut beberapa tips bagaimana cara mengasah kecerdasan
emosi:

1. Selalu hidup dengan keberanian.

Latihan dan berani mencoba hal-hal baru akan memberikan
beragam pengalaman dan membuka pikiran dengan berbagai
kemungkinan lain dalam hidup.

2. Selalu bertanggung jawab dalam segala hal.

Ini akan menjadi jalan untuk bisa mendapatkan kepercayaan
orang lain dan mengendalikan kita untuk tidak mudah
menyerah. "being accountable is being dependable"

3. Berani keluar dari zona nyaman.

Mencoba keluar dari zona nyaman akan membuat kita bisa
mengeksplorasi banyak hal.

4. Mengenali rasa takut dan mencoba untuk menghadapinya.

Melakukan hal ini akan membangun rasa percaya diri dan
dapat menjadi jaminan bahwa segala sesuatu pasti ada
solusinya.

5. Bersikap rendah hati.

Mau mengakui kesalahan dalam hidup justru dapat
meningkatkan harga diri kita.

So, kuasailah kecerdasan emosi Huda!

Karena mengendalikan emosi merupakan salah satu
faktor penting yang bisa mengendalikan Huda menuju
sukses dan juga menikmati warna-warni kehidupan. :-)



************** RESOURCE BOX ********************

Anne Ahira adalah pendiri Asian Brain Internet Marketing Center,
Asian Brain adalah pusat pendidikan Internet Marketing PERTAMA
dan Terbaik di Indonesia.

Keberhasilan Anne Ahira di dunia Internet Marketing telah banyak
dipublikasikan oleh media masa.

Huda ingin belajar lebih banyak dari Ahira?
Kunjungi situsnya sekarang juga: http://www.AsianBrain.com

********************************************************

-------------------------------------------
PT. Asian Brain Internet Marketing Center
Jl. Bojong Sereh No. 668 Bandung 40376
Jawa Barat - INDONESIA

Tlp. (022) 5944-999, 5945-999, 5946-999
Fax (022) 5947-999
SMS: 081.320.6888.98

Mustofa Faqih

Halo Mas Huda, utk tesismu yg mungkin rencana judulnya; "Hermeneutika Hukum sebagai salah satu metode penemuan hukum di Peradilan Agama", coba aja analisa buku2nya Karya Sahiron Syamsuddin.


Atau lbh tepatnya, baca buku "Hermeneutika Fikih Kontemporer", buku ini terjemahan pak Syahiron. Tetapi kalo saya boleh usul, cb deh judule mas Huda diringkas biar lbh ramping.


Mas Huda, memang saya temui beberapa pendekatan hukum yg dipakai para hakim di beberapa pengadilan agama, saat ini, masih cenderung blm tepat. Saya kira, tesis mas Huda ini semoga saja bisa menjadi wacana bahkan kalo bisa mampu dijadikan sbg bahan referensi kebijakan oleh para Hakim. Tidak sedikit para Hakim yg masih memakai pendekatan klasik terhadap permasalahan hukum di Indonesia, apalagi kalo di desa2 sangat banyak sekali solusi hukum yg masih ruwet.

Masih banyak para Hakim yg seringkali memberi keputusannya dg memakai pendekatan ekstrim-skriptual-literalis. Ini pd gilirannya mnjadikan hukum di Indonesia, khususnya hasil dari keputusan para Hakim, menjadi tidak mengena kepada sasaran.

Ok, sukses ya.

Mustofa Faqih

Ma'afkan saya ya Huda

Huda,

Dua hari lagi lebaran, ma'afkan saya ya Huda! :-)

Jika pernah ada sikap atau kata yang mungkin
pernah menyinggung perasaan Huda. Mohon
ma'afkan saya yaa..

Saya do'a kan Huda selalu diberi keberkahan oleh
Yang Maha Kuasa... :-)

Ya Allah Yang Maha Suci... Aku memohon kepadaMu...
Berilah Huda temanku derajat yang paling tinggi
di mataMu. Berilah dia umur yang panjang, dan
jauhkan dia dari segala macam penyakit, dan juga
marabahaya!

Aku mohon kepadaMu ya Allah, berilah Huda rejeki
yang luas, rejeki yang halal dan berkah serta
terus menerus mengalir tiada hentinya... Berilah
dia rejeki yang besar yang tidak disangka-sangka!


Ya Allah Yang Maha Suci...Aku mohon kepadaMu..
Kabulkanlah segala rencana dan impian temanku
Huda, tanpa ada satu pun rintangan. Berikanlah
Segera APAPUN yang ia inginkan Ya Allah. Namun
jika keinginannya tidak baik untuknya menurutMu,
maka gantilah dengan yang jauh lebih baik ya
Allah..!

Berilah Huda kebahagiaan, di dunia & di Akhirat.
Jadikanlah ia hambaMu yang tegar, dan bijaksana.
Jika ia pernah melakukan kesalahan, aku mohon
kepadaMu ya Allah, maafkanlah dia.

Ya Allah Yang Maha Pengasih, dalam batin kecilku
kuyakin Engkau Maha Mendengar, dan kuyakin Engkau
akan mengabulkan segala macam do'a ku di atas,
untuk sahabatku, Huda. ^_^

Amiin Yaa Rabbal Alamin!


Sekali lagi, maafkan saya ya Huda, lahir & bathin.

Salam untukmu dan keluarga dari Amerika.

Temanmu,
Anne Ahira
Stockton, USA

http://www.AsianBrain.com


-------------------------------------------
PT. Asian Brain Internet Marketing Center
Jl. Bojong Sereh No. 668 Bandung 40376
Jawa Barat - INDONESIA

Tlp. (022) 5944-999, 5945-999, 5946-999
Fax (022) 5947-999
SMS: 081.320.6888.98

17 September 2009

Rekap Berkas & Selamat Idul Fitri

Pagi ini aku siap-siap merekap berkas sidang untuk segera aku laporkan pada pimpinan, “Pak huda, tolong nanti siang berkas sidang di selesaikan..dan segera serahkan kepada Panitera” itulah dorongan beliau seorang senior yang selalu mengarahkan kerjaan kawan-kawan pelaksana di Kepaniteraan PA Jombang. Tanpa banyak kata aku segera merapikan dan membolak-balikan berkas yang sebagian mapnya sudah tercorat-coret oleh hakim, ada juga berkas yang robek disana-sini. Ya hari ini aku harus menyelesaikan semuanya, karena besok sudah hari libur cuti bersama, dan hari Minggunya sudah memasuki hari yang mulya, hari Idul Fitri 1430 H, “pokoknya tanggunganku harus beres...” batinku yang selalu memberi support padaku...! ya memang menjadi seorang Panitera Pengganti di salah satu Pengadilan di tanah Jawa emang resikonya harus banyak mengeluarkan tenaga exstra....gimana tidak...rata-rata sekitar 2200 perkara harus diputuskan pertahunnya...padahal ini masih Pengadilan Kelas 1B lho...gimana yang kelas 1A ...PA Surabaya misalnya, ini berbanding terbalik dengan jumlah perkara diluar Jawa..., informasi kawan di daerah Irian Jaya kantornya baru menerima 50 perkara, bahkan adalagi yang hanya berkisar 20 perkara pertahun...”mmmm kalo gak ada perkara, kerja apa ya mereka..?? ya gak tahu juga...tapi yang kreatif ya nulis buku...artikel...ngisi tabloid....atau study lagi....enak juga ya mereka...tapi ada juga yang kerjaanya jalan2 melulu...tu katanya lho......., nah yang terakhir tu jangan dicontoh....!!, tanggung jawablah....
Ya...akhirnya ..sampai siang hari Alhamdulillah kerjaanku selesai.....aku melapor ke Panitera dan menyerahkan seluruh berkasku.....”legaaa..,gimana gak lega...., pascalebaran aku tinggal masuk ke PA Jombang dengan tanpa beban...,dan menyiapkan tenaga untuk menyambut tugas baru di PA Gresik.....kapan dilantik??? Tanggal 29 September 2009 besok..., ya mudah-mudahan lancar....dan doakan aku kawan....thanks.....good luck...!
Etss....lupa......Selamat Idul Fitri 1430 H .....maaf lahir bathin dari lubuk hati yang paling dalam....!

14 September 2009

“Renungan menjelang 'Idul Fitri”

Hidup adalah ujian sekaligus tantangan, hidup juga merupakan amanah yang paling berharga dari Sang Pencipta, tiada kata bahagia jika seorang anak manusia selalu berkeluh kesah atas segala yang ia jalani dan ia temui, tiada kebanggaan jika seorang tidak mensyukuri atas apa yang diberikan pada dirinya, so..kita wajib bersyukur...nafas yang kita hirup tiada lagi harus membayar, kesehatan yang kita nikmati, karunia rizki yang melimpah, kawan yang pengertian, atasan yang baik, keluarga yang penyayang, dan lain sebagainya..itu merupakan nikmat yang tak terkirakan...apalagi hari ini menjelang hari bahagia..hari yang fitri, Ya Allah kalo kiranya hamba banyak kesalahan dan dosa, Ampunilah hamba, kalo kiranya ada hati seseorang yang merasa tersakiti oleh hamba-Mu yang hina ini, berikan obat pada hati itu serta berikan kesempatan pada hamba tuk minta maaf dari lubuk hati yang paling dalam. Thanks...to my inspiration....for someone...by Huda.