18 Juli 2010

Keluarga Pengadilan Agama Berduka


Badilag Kembali Berduka

SHALAT GHAIB dan doa bersama untuk kepergian almarhum/ah dan kesembuhan warga PA Jombang yang turut menjadi korban kecelakaan.

Jakarta | badilag.net (12/07)

Perasaan duka kembali menggelayuti warga peradilan agama. Beberapa hari yang lalu, Ibu Wijiastuti, Hakim PA Kupang, Bapak Sarkowi, Hakim Tinggi PTA Banjarmasin, Bapak Suhaeli, Hakim PA Sumber dan Bapak Sabang MAR, Pansek PTA Kendari telah pergi meninggalkan dunia fana ini. Bahkan Senin (5/07) staf Ditjen Badan Peradilan Agama, Ika Nurhayati meninggal dunia dalam usia muda.

Sementara, Minggu dini hari, (11/07), bis yang membawa rombongan studi banding PA Jombang bertabrakan dengan bis rombongan study tour sebuah SMP di Kebumen. Diantara korban yang meninggal dalam kecelakaan tersebut adalah K.H. Lukman Hakim, Ketua PA Jombang. Istri beliau yang juga turut dalam kunjungan tersebut, dilaporkan dalam keadaan kritis di Rumah Sakit Nganjuk.
Selepas shalat dzuhur, siang tadi, (12/07), jajaran pimpinan beserta staf Ditjen Badan Peradilan Agama melakukan shalat gaib, sebagai bentuk rasa duka cita dan bela sungkawa atas kepergian almarhum/ah. “Disamping kepada yang meninggal, kita juga berdoa untuk warga PA Jombang yang turut menjadi korban dalam kecelakaan tersebut” pinta Dirjen.

Dalam kesempatan tersebut, Dirjen dan jajaran pimpinan Ditjen Badan Peradilan Agama mengucapkan bela sungkawa dan duka yang mendalam atas meninggalnya K.H. Lukman Hakim dan beberapa warga peradilan agama yang wafat beberapa hari belakangan ini. Kepada keluarga yang ditinggalkan maupun yang menjadi korban dalam kecelakaan tersebut, Dirjen meminta untuk tetap tabah dan sabar dalam menghadapi cobaan ini.

Menurut informasi yang diterima redaksi badilag.net, sekitar pukul 21.00, Sabtu (10/07), rombongan meninggalkan Jogjakarta sehabis study banding di PA Jogjakarta menuju Jombang Jawa Timur.

Namun setibanya di daerah Nganjuk, sekitar pukul 2.00 dini hari, dari arah berlawanan muncul bis rombongan study tour dari Bali menuju Kebumen. Bis tersebut oleng ke kanan dan menabrak bis yang ditumpangi oleh rombongan PA Jombang.

K.H. Lukman Hakim terjepit dan baru bisa dikeluarkan empat jam kemudian. Sebagaimana diberitakan di beberapa media elektronik, tabrakan terjadi karena sopir yang membawa rombongan anak sekolah tersebut mengantuk. (h2)

KENANGAN KPA JOMBANG DENGAN DIRJEN BADILAG

Kenangan Terakhir Dirjen Badilag Bersama Ketua PA Jombang

Ketua PA Jombang Drs. KH. Luqman Hakim, SH, MHI (paling kiri) ketika memimpin doa di makam Gus Dur. Di sebelahnya adalah Wakil Ketua PTA Surabaya Drs. H. Yasmidi, Dirjen Badilag Wahyu Widiana, KH. Sholahuddin Wahid, dan penjaga makam.

25 Januari 2010. Mendung sedang menggelayut di atas Jalan Yos Sudarso Jombang ketika mobil yang ditumpangi Dirjen Badilag Wahyu Widiana berhenti di depan gedung berlantai dua, dengan kombinasi warna putih dan cokelat muda. Bendera merah-putih berkibar kencang di muka gedung itu saat Dirjen Badilag turun dari mobil.

“Assalamu’alaikum,” sapa Dirjen Badilag. Belasan orang, yang menunggu di pintu utama gedung, serentak menjawab sapaan itu. Dirjen Badilag menjabat tangan mereka satu per satu.

Seorang Bapak berpeci hitam dan berkacamata, dengan senyum merekah, mendekap Dirjen Badilag. “Selamat datang di Pengadilan Agama Jombang,” ujarnya. Rupanya dia adalah Drs. KH. Luqman Hakim, SH, MHI, Ketua PA Jombang. Setelah PA Madiun dan PA Kota Madiun, memang giliran PA Jombang yang dikunjungi Dirjen Badilag.

Senin sore itu, tak lama setelah mengamati kondisi gedung dengan cermat, Dirjen Badilag mendapat keluh-kesah yang mengenaskan. Pengadilan bergedung anyar ini baru saja disatroni maling. Belasan komputer raib, termasuk komputer yang berfungsi sebagai server.

“Kejadiannya dini hari. Malingnya kemungkinan besar tidak satu orang. Mereka melompat dari pagar belakang, lalu masuk melalui pintu ruang kesekretariatan,” Luqman Hakim bercerita.

Dirjen Badilag kemudian diajak menengok bagian belakang gedung tersebut. Tampak, tembok setinggi sekitar 2,5 meter mengelilingi gedung ini. Tembok inilah yang memisahkan gedung pengadilan dengan hamparan sampah di sekitarnya.

“Kami perkirakan, pencuri kabur ke sana,” kata Luqman Hakim, sembari mengarahkan telunjuknya ke hamparan sawah.

Walau tidak steril dari aksi pencurian, sesungguhnya gedung PA Jombang memiliki keunggulan tersendiri. Gedung ini didesain untuk memberikan pelayanan publik yang prima. Ruang tunggu, ruang pendaftaran hingga tempat parkir ditata sedemikian rupa sesuai prototype pengadilan yang modern.

“Dengan desain seperti ini kami juga terhindar dari kontak fisik dengan pencari keadilan, kecuali di ruang sidang,” tutur Luqman Hakim, seraya menunjukkan denah pengadilan yang dipimpinnya kepada Dirjen Badilag.

Image
TINGGAL KENANGAN: KH Luqman Hakim berpose bersama hakim dan pegawai di depan gedung baru PA Jombang.

Sekitar 30 menit, di ruang sidang utama, Dirjen Badilag lalu memberikan pengarahan di depan seluruh hakim dan pegawai PA Jombang. Dirjen Badilag didampingi Wakil Ketua PTA Surabaya saat itu, Drs. H. Yasmidi.

“Kita bekerja di Pengadilan Agama ini dalam rangka melaksanakan sebagian syariat Islam. Semuanya harus didasari ibadah,” Dirjen Badilag memberikan petuah.

Hari telah mendekati senja ketika Dirjen Badilag meninggalkan gedung PA Jombang. Memanfaatkan waktu yang sempit itu, Dirjen Badilag berniat berziarah ke makam KH Abdurrahman Wahid alias Gus Dur. Presiden RI yang ke-empat ini wafat pada 30 Januari 2009 dan dimakamkan di pemakaman keluarga di kompleks Pondok Pesantren Tebuireng Jombang.

KH Luqman Hakim tak hanya mengantar Dirjen Badilag ke Ponpes Tebu Ireng, tapi juga mempertemukan Dirjen Badilag dengan KH Solahuddin Wahid. Gus Sholah—demikian dia dipanggil—adalah tokoh nasional yang menjadi sesepuh ponpes ini. Sekitar 15 menit, adik kandung Gus Dur ini menjamu rombongan Dirjen Badilag.

“Saya Wahyu Widiana, Dirjen Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung. Dulu, saat masih di bawah Depag, saya pernah menjadi staf ahli menteri agama,” Dirjen Badilag memperkenalkan diri.

Setelah itu, perbincangan berlangsung hangat. Gus Sholah menceritakan banyaknya tamu yang tiap hari berziarah ke makam Gus Dur. “Tidak hanya dari sini, tapi banyak juga peziarah dari luar negeri,” ungkapnya.

Dari pertemuan itu, terungkap pula bahwa KH Luqman Hakim ternyata masih punya hubungan darah dengan Gus Dur. Dia termasuk keluarga ndalem Ponpes Tebu Ireng. Karena itu, berbeda dengan tamu-tamu lainnya yang hanya diperbolehkan berziarah di luar pagar, hari itu rombongan Dirjen Badilag diberi ijin untuk menjejakkan kaki persis di samping makam Gus Dur. Bahkan Gus Sholah turut mendampingi rombongan ini.

KH Luqman Hakim memimpin tahlil dan doa. Dengan khusyu’, dia mendoakan agar kesalahan Gus Dur diampuni dan segala kebaikannya mendapat ganjaran yang setimpal dari Allah SWT. “Amin….,” seru Dirjen Badilag dan rombongan. Ziarah kubur ini dipungkasi dengan membaca al-Fatihah.

Langit sedang meneteskan air mata ketika Dirjen Badilag bergegas menuju mobil, hendak melanjutkan perjalanan ke PA Mojokerto. Sebelum berpamitan, Dirjen kembali menyalami dan merangkul KH Luqman Hakim.

“Assalamu’alaikum,” kata Dirjen, sambil melambaikan tangan, dari dalam mobil yang kacanya dibuka separoh.

Lambaian tangan itu menjadi kenang-kenangan terakhir Dirjen Badilag bersama almarhum KH Luqman Hakim. Minggu (11/7) kemarin, pemimpin PA di Kota Santri ini telah berpulang ke rakhmatullah, dalam sebuah kecelakaan lalu lintas di Nganjuk, usai mengadakan studi banding di PA Jogjakarta.

Dirjen dan keluarga besar Badilag mendoakan agar KH Luqman Hakim mendapatkan tempat yang mulia di sisi Allah SWT, sebagaimana KH Luqman Hakim pernah mendoakan hal serupa saat berziarah di makam Gus Dur, enam bulan silam.

20 Mei 2010

RUU PROTOKOL MAU DIKEMANAKAN?



Pansus RUU Protokol akan Kunker ke Perancis dan Kanada

(11/05)—Kamis minggu lalu (6 Mei 2010) masuklah RUU Protokol dalam tahap pembentukan dan ‘dibidani’ oleh pansus yang sebagian besar anggotanya dari anggota Baleg DPR RI. Tidak terlalu jauh, di istana negara dibahas pula RUU Protokol ini oleh RI 1 beserta jajarannya. Sebenarnya apa yang unik dan spesial dari RUU ini? Secara substansi tentu saja RUU ini merupakan penggantian dari RUU protokol lama (UU No. 8 Tahun 1987) yang dinilai sudah tidak sesuai dengan permintaan dan kebutuhan kekinian. Maksudnya, dengan amandemen konstitusi UUD NRI 1945, maka perlu diatur kembali tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan. Isu sentralnya tentu saja berkaitan dengan lembaga negara (dihapusnya lembaga tertinggi negara dalam paradigma UUD NRI 1945).

Dalam tataran internasional keprotokolan diatur dalam Konvensi Wina Tahun 1815 (mengatur Dinas Diplomatik), Konvensi Aix-la Chapelle 1818 (mengatur Dinas Diplomatik), Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik, dan Konvensi Wina 1963 tentang Hubungan Konsuler. Sedangkan Indonesia baru mengatur keprotokolannya setelah meratifikasi Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik dan menciptakan UU tersendiri dengan UU No. 8 Tahun 1987 tentang Protokol. Protokol ini diatur untuk menunjukkan budaya dan martabat bangsa ini. Menghargai pemimpin negeri dan tamu negara lain. Menempatkan seseorang pada posisi yang tepat dan tidak serampangan.



Secara etimologis, kata protokol ini berasal dari bahasa Yunani protos dan kolla yang berarti “yang pertama” dan “lem” atau “perekat”. Kemudian dikembangkan oleh bahasa Latin menjadi Protokollum. Sedangkan Perancis menggunakan istilah Protocole. Protokollum semula lebih sering digunakan untuk merujuk pada gulungan-gulungan dokumen baru yang merupakan dokumen tambahan dari persetujuan pokok. Perkembangannya kemudian, protokol ini dimaknai sebagai pengaturan yang berisi norma tata kerja agar tujuan yang telah disepakati dapat tercapai.

Dalam rangka pembahasan RUU Protokol ini, pansus akan mengadakan kunjungan ke luar negeri. Sementara ini direncanakan pansus akan mengunjungi dua negara dan satu negara dengan sifat tentatif. Dua negara tersebut ialah Perancis dan Kanada. Berdasarkan kerangka acuan kunjungan kerja, alasan pemilihan negara Kanada dikarenakan Kanada merupakan negara yang sistem pemerintahannya parlementer federal dan monarki konstitusional, dimana sistem pemerintahannya gabungan antara sistem monarki yang ada di Inggris dengan mengakui Ratu Elizabeth II ditunjukkan dengan adanya Gubernur Jenderal dan Perdana Menteri. Gubernur Jenderal merupakan tokoh non partisan yang memenuhi berbagai peran seremonial. Gubernur Jenderal mengangkat Perdana Menteri yang merupakan pemimpin partai politik yang memegang kursi terbanyak di Majelis Perwakilan rendah.

Sedangkan alasan pansus memilih kunjungan kerja ke Perancis dikarenakan Perancis merupakan negara yang sistem pemerintahannya republik semi presidensil, dimana memiliki seorang Presiden dan seorang Perdana Menteri. Sistem pemerintahan negara Perancis cukup unik, karena berbeda dengan sistem presidensil pada umumnya. Adanya sistem pemerintahan ini menandakan bahwa Presiden sebagai kepala negara yang dipilih secara langsung oleh hak pilih universal orang dewasa selama 5 tahun, dan pemerintahan dipegang oleh Perdana Menteri yang ditunjuk langsung oleh Presiden. Atas dasar protokol yang berbeda bagi legislatif dan eksekutif di Perancis ini maka pansus merasa perlu melakukan kunjungan kerja luar negerinya ke Perancis. Adapun pelaksanaan kunjungan kerja ke luar negeri oleh pansus ini akan dilaksanakan pada tanggal 11 Juli samapi 17 Juli 2010.

Untuk dapat melihat Naskah akademis sebagai acuan RUU Protokol dapat klik disini
Untuk melihat Draft RUU Protokol klik disini
Untuk meilhat kerangka acuan kunker LN Perancis klik disini dan Kunker LN Kanada klik disini.

Filed Under: DPR

22 April 2010

Mantan Ketua MA Bagir Manan Luncurkan Buku


Mantan Ketua MA Bagir Manan Luncurkan Buku
Image
Bagir Manan didampingi istri (tengah) sedang membubuhkan tanda tangan di buku yang baru diluncurkannya.
Jakarta l badilag.net

Di sela-sela kesibukannya memimpin Dewan Pers, mantan Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan meluncurkan buku berjudul “Menegakkan Hukum: Suatu Pencarian”, di Hotel Nikko Jakarta, Jumat (16/4/2010).

Acara tersebut dihadiri Ketua MA Harifin A Tumpa, hakim MK Hamdan Zoelva, Pemimpin Redaksi TV One Karni Ilyas, serta sejumlah pengacara senior seperti OC Kaligis, Todung Mulya Lubis dan Juniver Girsang. Fasilitator acara ini adalah Asosiasi Advokat Indonesia (AAI).

“Saya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak atas diluncurkannya buku ini,” kata Bagir, yang datang bersama istri.

Ada 19 artikel yang tersaji di buku setebal 325 halaman ini. Tulisan-tulisan tersebut disampaikan di berbagai daerah, dari Batam hingga Denpasar. Tema yang ditampilkan sangat beragam, seperti persoalan badan peradilan, peran advokat, hubungan ketatanegaraan MA dengan MK, dan peranan pendidikan tinggi hukum. Tulisan-tulisan tersebut dibuat dari 2001 hingga 2007.

Dalam kata pengantarnya, Bagir mengatakan, buku ini berisi kumpulan tulisan yang dipaparkan dalam sejumlah pertemuan memenuhi undangan konferensi, musyawarah dan rapat kerja nasional, atau ceramah non-keilmuan di kampus. Yang dipaparkan lebih bersifat curahan hati belaka, bukan suatu hasil kajian dengan metode atau referensi menurut kaidah penulisan ilmiah.

“Jadi kalau ditanya apa isi buku ini, mohon maaf saya tidak ingat,” kelakar Guru Besar Universitas Islam Bandung ini, disambut tawa hadirin.

Banyak apresiasi

Sejumlah kalangan memberi apresiasi positif terhadap pemikiran-pemikiran yang dituangkan Bagir Manan di buku yang dicetak pada November 2009 ini.

“Dari tulisan-tulisan beliau, saya melihat pemikiran-pemikiran yang sungguh cemerlang, untuk kita kaji bersama sekarang dan akan datang,” ungkap Ketua MA Harifin A Tumpa, ketika memberi sambutan.

Harifin mengaku sangat mengagumi seniornya itu, baik sebagai akademisi, pejabat eksekutif sewaktu di Departemen Kehakiman, maupun ketika menjadi pejabat yudikatif. “Saya menganggap beliau masih Ketua MA. Saya hanya meneruskan saja,” ujarnya, disambut tepuk tangan hadirin.

Ketua Umum AAI, Denny Kailimang, menyatakan bahwa tulisan-tulisan Bagir Manan di buku ini sangat berguna buat advokat. “Kalau kita baca satu per satu, maka yang jadi perhatian beliau tidak jauh berbeda dengan pemikiran kita,” ungkap Denny.

Sementara itu, peneliti asal Belanda, Sebastian Pompey, mengatakan bahwa Bagir Manan adalah anak reformasi. “Dalam arti, pola pikirnya adalah reformis,” urainya.

21 Maret 2010

Apa Tipe Hubungan Anda Dalam Perkawinan?


Kompas - Minggu, 21 Maret

oleh:M.M Nilam Widyarini M.Si
Kandidat Doktor Psikologi

JAKARTA, KOMPAS.com - Alasan utama yang mendasari sebuah perkawinan adalah untuk memiliki teman hidup yang dicintai dan mendapatkan kepuasan psikologis dari hubungan tersebut. Kenyataannya, perkembangan perkawinan dapat menuju ke berbagai arah, sehingga ada berbagai tipe hubungan dalam perkawinan.

Untuk apa menikah? Setiap orang dapat memiliki jawaban berbeda-beda atas pertanyaan tersebut. Mungkin alasannya ekonomi, yakni untuk menjamin kelangsungan hidup secara materi. Itu sebabnya kita menemukan perkawinan yang pertimbangan utamanya adalah kekayaan calon pasangan.



Alasan-alasan lain yang dapat kita temukan antara lain demi mendapatkan keturunan, demi status sosial, demi cinta, dan sebagainya. Namun, alasan yang paling umum mendasari keputusan seseorang untuk menikah adalah untuk memiliki teman hidup yang dicintai dan mendapatkan kepuasan psikologis dari hubungan tersebut.

Meskipun di samping alasan tersebut mungkin juga ada pertimbangan ekonomi atau status sosial, pemenuhan kebutuhan psikologis akan adanya pasangan hidup (companionship) biasanya menjadi tujuan utama. Dengan tujuan utama seperti ini, seseorang akan merasa hidupnya bahagia bila menemukan kepuasan dalam relasi perkawinan.

Sayang sekali tujuan untuk memiliki relasi perkawinan yang hangat, terbuka, saling menghargai, kehidupan seks yang harmonis, komitmen jangka panjang, itu semua lebih mudah diimpikan, tetapi tidak mudah untuk diwujudkan.

Tidak semua pasangan yang memiliki tujuan atau nilai-nilai tersebut dapat meraihnya dengan cara yang sama dan dalam tingkat pencapaian yang sama pula. Alhasil, terdapat bermacam-macam tipe hubungan dalam perkawinan.

Tipologi Relasi
William Lederrer & Don Jackson (dalam Atwater, 1983) mengklasifikasi perkawinan ke dalam dua dimensi: puas/tidak puas dan stabil/labil. Menurut mereka, pada umumnya perkawinan termasuk dalam kategori puas dan labil, yakni terdapat komitmen yang kuat terhadap perkawinan, tetapi kadang-kadang mengalami stres, ketidaksepakatan, dan pertengkaran.

Di sisi lain, perkawinan yang berakhir dengan perceraian atau dihiasi permasalahan berat, biasanya memiliki relasi yang tak memuaskan dan tidak stabil, ditandai dengan adanya konflik berkelanjutan dan saling menyakiti.

Tipologi relasi perkawinan yang lebih populer adalah dari studi yang dihasilkan oleh Cuber & Harroff. Berdasarkan survei yang dilakukan terhadap 100 pasangan yang telah menikah lebih dari sepuluh tahun dan tidak terancam perceraian serius, mereka lantas menglasifikasi pasangan yang diteliti.

Menurut Cuber & Harroff, secara keseluruhan terdapat enam klasifikasi atau tipe hubungan dalam perkawinan.

1. Conflict-habituated
Tipe hubungan conflict-habituated adalah tipe pasangan yang jatuh dalam kebiasaan mengomel dan bertengkar. Kebiasaan ini menjadi semacam jalan hidup bagi mereka, sehingga secara konstan selalu menemukan ketidaksepakatan. Jadi, stimulasi perbedaan individu dan konflik justru mendukung kebersamaan pasangan tersebut. Kadang didukung oleh kehidupan seks yang memuaskan.

2. Devitalized
Tipe hubungan devitalized merupakan karakteristik pasangan yang sekali waktu dapat mengembangkan rasa cinta, menikmati seks, dan satu sama lain saling menghargai. Namun, mereka cenderung mengalami kekosongan perkawinan dan tetap bersama-sama, terutama demi anak dan posisi mereka dalam komunitas.
Cukup menarik, karena pasangan dengan tipe ini tak merasa bahwa dirinya tidak bahagia. Mereka berpikir bahwa keadaan yang dialami merupakan hal biasa setelah tahun-tahun penuh gairah dilampaui. Sayang sekali bahwa tampaknya ini merupakan tipe yang paling umum dalam perkawinan.

3. Passive-congenial
Pasangan dengan tipe passive-congenial sama dengan pasangan tipe devitalized, tetapi kekosongan perkawinan itu telah berlangsung sejak awal. Perkawinan seperti ini seringkali disebabkan perkawinan lebih didasari kalkulasi ekonomi atau status sosial, bukan karena hubungan emosional.

Seperti pasangan tipe devitalized, hanya sedikit keterlibatan emosi, tidak terlalu menghasilkan konflik, tetapi juga kurang puas dalam perkawinan. Nyatanya, pasangan-pasangan ini lebih banyak saling menghindar, bukannya saling peduli.

4. Utilitarian
Berbeda dengan tipe-tipe yang lain, tipe utilitarian ini lebih menekankan pada peran daripada hubungan. Terdapat perbedaan sangat kontras, terutama bila dibandingkan dengan dua tipe terakhir (vital dan total) yang bersifat intrinsik, yaitu yang mengutamakan relasi perkawinan itu sendiri.

5. Vital
Tipe vital ini merupakan salah satu dari tipe hubungan perkawinan dengan ciri pasangan-pasangan terikat satu sama lain, terutama oleh relasi pribadi antara yang satu dengan yang lain. Di dalam relasi tersebut, satu sama lain saling peduli untuk memuaskan kebutuhan psikologis pihak lain, dan saling berbagi dalam melakukan berbagai aktivitas.

Pada tipe ini masing-masing pribadi memiliki identitas pribadi yang kuat. Di dalam komunikasi mereka terdapat kejujuran dan keterbukaan. Bila terdapat konflik biasanya karena hal-hal yang sangat penting dan dapat diatasi dengan cepat. Ini merupakan tipe perkawinan yang paling memuaskan. Sayang sekali tipe ini paling sedikit kemungkinannya.

6. Total
Tipe ini memiliki banyak kesamaan dengan tipe vital. Bedanya, pasangan-pasangan ini menjadi “satu daging” (one flesh). Mereka selalu dalam kebersamaan secara total, sehingga meminimalisasi adanya pengalaman pribadi dan konflik. Tidak seperti pada tipe devitalized, kesepakatan biasanya dilakukan demi hubungan itu sendiri. Tipe perkawinan seperti ini sangat jarang.

Mengupayakan Kebahagiaan
Tidak terlalu berguna bila kita menerapkan tipologi hubungan perkawinan ini untuk orang lain. Manfaat utama yang dapat kita petik adalah dengan menengok pada perkawinan kita masing-masing.

Dengan mencoba mencari kesesuaian hubungan perkawinan kita dengan salah satu dari enam tipe yang telah diuraikan di atas, kita dapat bercermin seperti apakah perkembangan relasi perkawinan kita.

Apakah kita memiliki ciri-ciri hubungan dengan tipe vital? Bila ya, berbahagialah kita karena menemukan kepuasan dalam perkawinan. Bila kenyataannya lain, berarti sudah saatnya mengupayakan kebahagiaan perkawinan yang telah dibina.

Apakah yang perlu diusahakan? Tidak lain dengan melakukan penyesuaian diri dalam beberapa hal: penyesuaian peran, dalam komunikasi dan konflik, dalam kehidupan seks, dan dalam menghadapi perubahan-perubahan (Atwater, 1983).

Penyesuaian dalam peran
Untuk mencapai kepuasan dalam perkawinan, kedua belah pihak harus terus-menerus kembali menyesuaikan diri (readjusting) dalam memahami apa yang dapat diharapkan satu sama lain secara rasional dari peran masing-masing. Hal yang paling penting adalah memperbesar fleksibilitas dalam meletakkan harapan peran terhadap pasangan masing-masing.

Harapan yang terlalu kaku dan tidak realistis (misalnya mengharapkan istri harus pandai memasak atau suami harus mencukupi semua kebutuhan finansial) tentu akan menimbulkan kekecewaan. Sharing atau berbagi peran perlu dilakukan, misalnya istri ikut ambil bagian untuk mencari nafkah. Di sisi lain, suami juga ambil bagian dalam pengasuhan anak dan urusan domestik lainnya.

Dalam komunikasi dan konflik
Perkawinan yang bahagia selalu ditunjang oleh komunikasi yang efektif: membicarakan berbagai persoalan, memahami apa yang didengar dengan baik, sensitif terhadap perasaan pihak lain, dan menggunakan ekspresi nonverbal di samping komunikasi verbal, tidak menyalahartikan pesan emosi pasangan. Pasangan tidak bahagia biasanya karena cenderung mendistorsi (menyalahartikan) pesan-pesan verbal maupun nonverbal secara negatif.

Konflik dalam perkawinan dapat berkembang karena kesalahan komunikasi, ketidakserasian hubungan seks, masalah keuangan, anak, dan sebagainya. Untuk mengatasi konflik-konflik tersebut, yang penting adalah bagaimana mengelolanya.
Yang terbaik adalah menghadapi konflik, bukan menghindarinya. Perlu diyakini bawa perbedaan dan konflik adalah hal yang biasa terjadi dalam perkawinan. Dengan itu kita dapat belajar bagaimana mengatasi melalui cara yang disepakati, sehingga dua belah pihak dapat tumbuh semakin matang.

Dalam relasi seksual
Baik pria maupun wanita memiliki kebutuhan seksual yang berbeda-beda, dan kepuasan yang diharapkan juga berbeda-beda. Karena itu, yang diperlukan adalah keterbukaan satu sama lain untuk menemukan keserasian.
Hal lain yang perlu diperhatikan adalah membangun kedekatan dan rasa aman dengan pasangan. Kebanyakan pasangan mengalami kenikmatan intercourse karena kedekatan dan rasa aman tersebut.

Dalam menghadapi perubahan
Dengan berjalannya waktu, dengan kehadiran anak, dan lain-lain, pada umumnya pasangan-pasangan mengalami penurunan gairah. Mereka mengalami devitalized: persoalan berkurang, tetapi juga semakin kurang mengekspresikan cinta.
Namun, terdapat pengecualian: mereka yang tetap saling terbuka dan menjaga kebersamaan justru semakin menunjukkan rasa cinta bila dibanding dengan masa-masa awal perkawinan. @

Mahfud MD siap bantu ungkap MARKUS


Liputan6.com, Solo: Meski menegaskan tidak berwenang mengungkap kontroversi mafia kasus atau markus di tubuh Polri, Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menyatakan siap memberikan bantuan apabila diminta. Hal itu disampaikan Mahfud setelah menghadiri pengajian akbar Majelis Dakwah Indonesia di Solo, Jawa Tengah.

Pernyataan mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Polisi Susno Duadji tentang adanya markus di tubuh Polri menjadi alasan kesediaan Mahfud untuk mengungkap kebenaran atas tudingan Susno. Terlebih, jelas Mahfud, tudingan semacam itu memang sudah kerap terdengar. Ia menambahkan, tudingan itu justru bisa dijadikan momentum bagi pembenahan Polri.

Sebelumnya, Susno mengungkap sejumlah petinggi Polri diduga menjadi markus dalam korupsi perpajakan senilai Rp 25 miliar. Bahkan, ia menunjuk dua jenderal terlibat dalam kasus ini. Namun, hal ini dibantah Brigadir Jenderal Edmond Ilyas dan Brigjen Raja Erizman, dua jenderal yang dituding Susno menjadi markus [baca: Mabes Polri Ambil Langkah Hukum Terhadap Susno].(BOG)

02 Maret 2010

Dualisme Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah Dibawa ke MK


Dualisme Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah Dibawa ke MK

Sumber: www.hukumonline.com | (1/3)

Persoalan dualisme penyelesaian sengketa perbankan akhirnya bermuara ke Mahkamah Konstitusi (MK). Adalah Dosen Universitas Islam Indonesia, Dadan Muttaqien yang meminta MK agar menyelesaikan persoalan yang sempat membingungkan para praktisi perbankan syariah itu. Dadan mengajukan permohonan judicial review UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dan UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman .

Ketentuan yang diuji adalah penjelasan Pasal 55 ayat (2) huruf d UU Perbankan Syariah serta penjelasan Pasal 59 ayat (1) dan Pasal 59 ayat (3) UU Kekuasaan Kehakiman. Ketiga peraturan ini mengatur penyelesaian sengketa perbankan syariah diselesaikan melalui pengadilan di lingkungan peradilan umum.

Penjelasan Pasal 55 ayat (2) UU Perbankan Syariah menyebutkan secara opsional penyelesaian sengketa yang bisa dipilih oleh para pihak. Yakni, a. Musyawarah; b. Mediasi perbankan; c. Melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas) atau lembaga arbitrase lain; dan/atau d. Melalui pengadilan dalam lingkungan peradilan umum. Ketentuan huruf d ini dianggap bisa menjadi persoalan di kemudian hari.

Padahal, lanjut Dadan, UU No. 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama menyatakan sebaliknya. Yang mempunyai kewenangan untuk menangani perkara ekonomi syariah yang di dalamnya termasuk perkara sengketa perbankan syariah adalah Peradilan Agama. Artinya, terdapat dualisme penyelesaian sengketa perbankan syariah, di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama.


“Adanya kompetensi peradilan dalam lingkungan peradilan agama dan peradilan umum dalam bidang perbankan syariah selain menunjukan adanya reduksi, juga mengarah pada dualisme kompetensi mengadili oleh dua lembaga litigasi,” ujar Dadan saat membacakan permohonan di ruang sidang MK, Senin (1/3).

Dadan menilai adanya choice of forum dalam penyelesaian sengketa perbankan syariah -berdasarkan Pasal 55 ayat (2) huruf d UU Perbankan Syariah- menunjukan adanya inkonsistensi pembentuk undang-undang dalam merumuskan aturan hukum. Di samping itu, lanjutnya, keberadaan choice of forum itu akan sangat berpengaruh pada daya kompetensi peradilan agama.

Meski yang diajukan terhadap objek yang sama, Hakim Konstitusi Akil Mochtar menyarankan agar pemohon membuatnya menjadi dua permohonan. Pasalnya, terdapat perbedaan antara UU Perbankan Syariah dan UU Kekuasaan Kehakiman. “Ini dua Undang-Undang yang berbeda. Landasan yuridis dan filosofis masing-masing Undang-Undang tersebut berbeda,” tuturnya.

Selain itu, Akil menyarankan agar pemohon memfokuskan diri pada kapasitas pemohon dalam permohonan ini. Menurutnya, hal tersebut akan memperjelas kedudukan hukum atau legal standing Dadan sebagai pemohon dalam pengujian dua UU tersebut.

Dalam permohonannya, Dadan memang bertindak atas nama tiga profesi, yakni selaku dosen, Arbiter Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas) dan Kepala Pusat Konsultasi Bantuan Hukum Islam UII. “Anda pilih saja kerugian konstitusionalnya yang paling tepat,” ujar Akil.

Berdasarkan catatan hukumonline, penjelasan Pasal 55 ayat (2) huruf d UU Perbankan Syariah memang sempat menuai kritikan dari para pemangku kepentingan. Bahkan, dalam Pasal 55 ayat (1) UU yang sama secara tegas menyebutkan 'Penyelesaian sengketa perbankan syariah dilakukan oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan agama'.

Kala itu, Hakim Agung Abdul Gani Abdullah mengakui pasal tersebut menimbulkan contradictio in terminis (berlawanan arti). Di satu sisi, seluruh sengketa diselesaikan di pengadilan agama (PA), tapi di sisi lain membuka kesempatan kepada pengadilan negeri (PN). Padahal keduanya memiliki kompetensi absolut berbeda.

Abdul Gani memprediksi persoalan ini bisa menimbulkan sengketa kewenangan antar lembaga peradilan. Meski mengakui ada dualisme, Abdul Gani meminta agar para stakeholders tak perlu panik. “Itu bisa diserahkan ke MA,” tuturnya.

Salah satu kewenangan MA dalam UU Mahkamah Agung adalah memutus bila ada sengketa kewenangan antar peradilan. Peranan inilah yang akan dimainkan oleh MA. “Hakim MA bisa menetapkan hukum. Yang benar yang mana. Nanti bisa jadi yurisprudensi,” ujarnya lagi.

Uniknya lagi, mantan Anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU Perbankan Syariah Harry Azhar mengakui adanya kesalahan. Namun, ia buru-buru mengklarifikasi bahwa yang mempunyai kekuatan hukum adalah isi pasal, bukan penjelasan. “Jangan anda balik-balik begitu,” tegasnya kepada hukumonline pada pertengahan tahun lalu.

28 Januari 2010

Perjalanan Hidup

Prolog...
Memang lika-liku perjalanan manusia sangat beragam,manusia yang satu dengan yang lain mempunyai suka duka tersendiri, tiada menduga terkadang ia mendapat kenikmatan yang tiada tara, tiada menyangka terkadang ia mendapat musibah yang menyedihkan hatinya. Seorang yang mampu menghadapi lika-liku perjalanannya tanpa keluhan, tanpa menyusahkan orang selainnya, ia merupakan sosok yang bijaksana (walau sebenarnya kodrat manusia bersifat berkeluh kesah), sebaliknya jika ia sering menyusahkan orang lain, ia sering memberikan beban hidupnya kepada orang lain, ia selalu berkeluh akan beban keluarganya, ia secara langsung akan nampak ketidakbijakannya.

kaitannya dengan prolog itu, saya sering mengalami ketidaknyamanan dalam

20 Januari 2010

Mengenal Training ESQ

Ketika saya sedang mengikuti Diklat Cakim Angkatan 3 di Bogor pada akhir tahun 2008, saya ditraining ESQ selama 2 hari 2 malam, syukur banyak manfaatnya, dan hingga detik ini saya mencoba mengetahui siapa diri saya yang sebenarnya, nah ketika banyak orang yang bertanya tentang apa sih Training ESQ itu ?? ini jawabannya

“Training ESQ adalah sebuah fenomena. Menggugah dan mampu mengubah kehidupan seseorang … karena Training ESQ akan membawa kita menemukan makna kebahagiaan yang hakiki”.

Kebahagiaan adalah hal yang senantiasa dicari manusia sepanjang hidupnya. Apapun yang dilakukan seseorang –disadari ataupun tidak- sesungguhnya selalu menuju pada satu muara kata ‘bahagia’.

Ada beragam cara manusia dalam mendapatkan kebahagiaan. Ada yang mencarinya dengan berusaha mendapatkan materi dan kekayaan sebanyak mungkin. Inilah yang disebut dengan physical happiness.

Ada pula orang yang merasa bahagia ketika mendapatkan pujian, penghargaan, atau pengakuan atas prestasi yang diraih. Itulah yang dinamakan emotional happiness.


Namun Physical dan emotional happiness cenderung sulit untuk dipenuhi karena sifat manusia selalu merasa tidak pernah puas. Sehingga akhirnya upaya untuk senantiasa memenuhi physical dan emotional happiness tersebut kerap berujung pada kekecewaan bahkan stres.

Sesungguhnya ada jenis kebahagiaan yang ketiga yaitu spiritual happiness. Kebahagiaan spiritual adalah ketika seseorang mampu memaknai untuk apa mereka diciptakan, apa tujuan hidup mereka, dan mau kemana mereka kelak. Berbeda dengan physical & emotional happiness yang selalu ingin ‘memperoleh’, spiritual happiness justru membuat seseorang ingin selalu ‘memberi’.

Untuk dapat meraih kesuksesan atau kebahagiaan, manusia dibekali 3 modal, yaitu modal materiil/fisik, modal emosional, dan modal spiritual. Modal fisik (Physical Capital) berupa potensi sumber daya alam. Modal emosional (Emotional Capital) yaitu rasa kebersamaan dan keterikatan emosi, dan modal spiritual (Spiritual Capital) yaitu kemampuan mengenal diri sejati sebagai hamba Tuhan.

Untuk mengelola ketiga modal tadi, diperlukan tiga jenis kecerdasan. Fungsi IQ adalah “What I think” (apa yang saya pikirkan) untuk mengelola kekayaan fisik atau materi; fungsi EQ adalah “What I feel” (apa yang saya rasakan) untuk mengelola Kekayaan Sosial; dan fungsi SQ adalah “Who am I” (siapa saya) untuk mengelola Kekayaan Spiritual.

Training ESQ akan menggabungkan ketiga kecerdasan untuk meraih kebahagiaan hakiki dan kehidupan yang bermakna…

Feel the experience and get a meaningful life …




19 Januari 2010

MA Pertegas Posisi Saudara Kandung sebagai Ahli Waris

MA Pertegas Posisi Saudara Kandung sebagai Ahli Waris
[Senin, 18 January 2010]
Salah satu perkara yang diputus menyangkut warisan satu keluarga yang menjadi korban tsunami di Aceh.
Salah satu topik yang dibahas dalam Rakernas Mahkamah Agung Oktober 2009 adalah hukum kewarisan yang telah mengalami banyak perkembangan. Jumlah perkara waris yang masuk ke Mahkamah Agung terus bertambah. Meskipun aturan waris Islam sudah punya pijakan yang jelas, dalam praktik masih saja terjadi sengketa. Termasuk sengketa antar saudara sekeluarga.
Berdasarkan aturan waris Islam, saudara kandung almarhum adalah ahli waris jika pewaris tidak memiliki keturunan dan tidak memiliki ahli waris dalam garis lurus ke atas. Jika suami meninggal dunia dan tidak memiliki keturunan, maka yang menjadi ahli waris adalah isteri dan saudara-saudaranya.
Pasal 179-181 Kompilasi Hukum Islam juga menegaskan hal serupa. Duda mendapat separoh bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak. Dan bila pewaris meninggalkan anak, maka duda mendapat seperempat bagian. Janda mendapat seperempat bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak, maka janda mendapat seperdelapan bagian. Bila seseorang meninggal dunia tanpa meninggalkan anak dan ayah, maka saudara laki-laki dan saudara perempuan seibu masing-masing mendapat seperenam bagian. Bila mereka dua orang atau lebih, maka mereka bersama-sama mendapat sepertiga bagian.
Mahkamah Agung sudah beberapa kali memutus perkara sejenis. Mahkamah Agung terus mempertegas sistim pewarisan saudara itu. Yang terbaru ada dalam putusan yang belum lama dijatuhkan majelis hakim agung beranggotakan H. Abdul Manan, H. Hamdan, dan H. Mukhtar Zamzami. Salinan perkara kasasi No. 191 K/AG/2008 itu diketahui sudah diterima para pihak.



Dalam salinan putusan yang diperoleh hukumonline, MA menetapkan delapan orang saudara seayah seibu almarhumah Roslia Siregar sebagai ahli waris, disamping suami pewaris. Lima orang saudara sekandung laki-laki masing-masing mendapatkan 2/26 bagian harta waris, sedangkan tiga orang saudari perempuan pewaris mendapat masing-masing 1/26 bagian. Makmur Siregar, suami pewaris, mendapat 13/26 bagian.
Dalam perkara ini MA membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Medan dan mengadili sendiri. Judex facti dinilai salah menerapkan hukum. Keterangan saksi dari penggugat justru didukung bukti yang diajukan tergugat. Lagipula, hasil pemeriksaan lapangan tidak dibantah tergugat. Dalam perkara ini, saudara-saudara sekandung pewaris menggugat suami almarhumah.
Kepada hukumonline, seorang penggugat menyatakan bahwa putusan MA tersebut sudah berkekuatan hukum tetap, dan sudah dilaksanakan kedua belah pihak. Para penggugat mendapatkan uang dari penjualan harta warisan, dikurangi utang-utang pewaris.

Utang pewaris
Dalam perkara No. 191 K/AG/2008 tersebut, pengadilan menegaskan utang-utang pewaris bersama suami harus dibayar terlebuh dahulu sebelum pembagian warisan dilakukan. Kewajiban ahli waris membayar utang pewaris bukan hanya berlaku dalam hukum waris Islam.

Dalam yurisprudensi perkara No. 180 K/Pdt/1993 (Bank Surya Nusantara Cabang Pemangsiantar vs ahli waris Tjioe A Tjong alias Tjio Joen Foek alias Mulia Zein), Mahkamah Agung memutuskan menghukum para tergugat selaku ahli waris almarhum secara tanggung renteng membayar utang almarhum kepada penggugat beserta bunganya. Setelah utang pewaris lunas, barulah harta waris dibagi secara proporsional.

Waris pasca tsunami

Masalah waris juga timbul sebagai ekses kematian banyak warga Nanggroe Aceh Darussalam dalam tragedi tsunami 26 Desember 2004. Salah satu korban bencana alam tersebut adalah M. Jamil Fatimah. Jamil beserta isterinya, Halimah, dan anaknya Rahmawati turut menjadi korban. Semasa hidupnya keluarga ini memiliki aset yang lumayan banyak, termasuk aset-aset yayasan pendidikan.
Oleh karena Jamil sekeluarga meninggal dunia, maka ahli warisnya adalah saudara berhubung orang tuanya juga sudah meninggal dunia. Jamil mempunyai satu orang sudara seayah (H. Tjut Ali Umar) yang sudah wafat terlebih dahulu. Ali Umar memiliki delapan orang anak. Selain Ali Umar, almarhum Jamil memiliki dua orang saudara seibu.
Sang isteri, Halimah binti Ismail, memiliki dua saudara yakni Nyak Kaoy dan Maimunah. Total, ada 12 orang yang berhak menjadi ahli waris berdasarkan garis persaudaraan.
Dalam perkembangannya, timbul sengketa antara sejumlah keturunan pewaris (Zukhri Mauluddinsyah bin H. Tjut Ali Umar dkk) melawan dua orang warga Pidie, Habibah binti Mahmud dan M. Daud Fatimah. Sebagian besar harta pewaris di bawah penguasaan kedua tergugat. Kedua tergugat sudah diminta menyerahkan harta tersebut tetapi hingga perkara dibawa ke Mahkamah Syariah, sebagian aset tetap di bawah penguasaan tergugat. Mahkamah Syariah Banda Aceh dalam putusannya menyatakan gugatan tidak dapat diterima. Mahkamah Syariah Provinsi meralat putusan tersebut dengan amar menolak gugatan penggugat seluruhnya. Pada pertengahan 2009 lalu, Mahkamah Agung juga menolak permohonan kasasi dari para penggugat.
Dalam pokok perkara, tergugat memang mempersoalkan hubungan persaudaraan para penggugat dengan pewaris. Tidak dijelaskan apakah pewaris Halimah binti Ismail adalah saudara sekandung seayah atau seibu dengan Nyak Kaoy dan Maimunah. Tergugat menggunakan argumentasi hubungan darah para ahli waris dengan pewaris. Lantaran tidak jelas bagaimana dan kapan hubungan darah persaudaraan itu terjalin, tergugat menyatakan gugatan penggugat kabur.
Mys