24 November 2009

Hakim PA Harus Lebih Kuasai Hukum Acara

Calon Hakim PA Harus Lebih Kuasai Hukum Acara

Jakarta | badilag.net (24/11)
ImageKetua Muda Uldilag MA Andi Syamsu Alam berharap para calon hakim PA yang baru saja lulus seleksi agar lebih mendalami hukum acara. “Kami tidak mau lagi mendengar suara-suara yang mengatakan hakim PA tidak menguasai hukum acara,” ujarnya, ketika dihubungi badilag.net, Selasa (24/11).
Andi juga mengimbau agar mereka tidak hanya menekuni hukum perdata Islam, tapi juga hukum secara lebih luas. “Bagi yang belum SH (Sarjana Hukum—red), saya sarankan studi lagi untuk menjadi SH,” tandasnya.

Pekan lalu, Sekretaris MA selaku Ketua Panitia Penerimaan Calon Hakim dan CPNS mengumumkan calon hakim yang dinyatakan lulus ujian tahap akhir. Secara keseluruhan, tahun ini MA meluluskan 200 calon hakim. Rinciannya, 100 calon hakim umum, 75 calon hakim PA, dan 25 calon hakim PTUN.
Khusus untuk PA, dibanding tahun sebelumnya, jumlah calon hakim tersebut menurun. Pada tahun anggaran 2008, MA merekrut 100 orang. Dari jumlah itu, terdapat 19 calon hakim perempuan. Perekrutan dilakukan di 30 PTA/Mahkamah Syar’iyah se-Indonesia.
Perbandingan calon hakim PA tahun anggaran 2009 dan 2008
NO.
YURISDIKSI PTA
2009
2008
1
Denpasar
2
3
2
Banda Aceh
2
4
3
Medan
2
4
4
Padang
3
4
5
Pekanbaru
2
3
6
Jambi
3
3
7
Palembang
2
4
8
Bengkulu
2
3
9
Tanjung Karang
2
3
10
Bangka Belitung
2
2
11
Banten
2
4
12
Jakarta
5
5
13
Bandung
4
4
14
Semarang
4
5
15
Yogyakarta
3
4
16
Surabaya
4
5
17
Banjarmasin
2
3
18
Palangkaraya
2
3
19
Pontianak
2
3
20
Samarinda
2
3
21
Makassar
4
5
22
Manado
2
2
23
Palu
2
3
24
Kendari
2
3
25
Gorontalo
2
2
26
Mataram
3
4
27
Kupang
2
2
28
Ambon
2
2
29
Maluku Utara
2
2
30
Jayapura
2
2
TOTAL
75
100

Seperti pada tahun-tahun sebelumnya, usai lulus dari seleksi administrasi, calon hakim PA menjalani ujian tertulis. Mereka yang berhasil dalam ujian tertulis kemudian mengikuti psikotest dan ujian membahas kitab kuning.
Kini, tinggal satu proses yang mesti mereka lakoni. Mereka diwajibkan melakukan pemberkasan. Ada sembilan persyaratan yang mesti disertakan. Seluruh persyaratan itu selambat-lambatnya diterima Biro Kepegawaian MA pada 5 Desember 2009.

Disinkronkan dengan UU Baru
Merujuk pada Pasal 13 ayat (1) UU No. 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, ada sepuluh syarat yang harus dipenuhi untuk dapat diangkat menjadi hakim PA. Salah satunya adalah lulus pendidikan hakim.
Pendidikan yang diamanatkan UU itu tidak bisa digelar sembarangan. Sesuai bunyi penjelasan Pasal 13 ayat (1) huruf (f), pendidikan hakim diselenggarakan bersama oleh MA dan perguruan tinggi negeri agama atau swasta yang terakreditasi A dalam jangka waktu yang ditentukan dan melalui proses seleksi yang ketat. 
Andi menyatakan, pembinaan terhadap calon hakim memang akan lebih diintensifkan. Mereka bakal digodok dengan sistem yang baru. Pada tahap awal, mereka akan melaksanakan tugas sebagai panitera pengganti. Setelah itu, mereka akan menjalani pendidikan khusus, setidak-tidaknya enam bulan. “Idealnya pendidikan itu setahun. Ini masih dalam pembahasan,” Andi menjabarkan.
 Hal lain yang masih dibahas ialah kurikulum yang akan diaplikasikan dalam pendidikan dan pelatihan calon hakim. Kemungkinan besar, MA akan menambahkan materi psikologi, dengan mengambil tenaga pengajar dari luar. Tujuannya, agar para calon hakim tidak hanya menguasai seluk-beluk hukum, tapi juga memiliki kematangan psikologis.
Selain itu, MA juga sedang merancang mekanisme perekrutan calon hakim bersama KY. Lembaga pengawasan eksternal ini memang diberi kewenangan dalam pengangkatan hakim. Pasal 13A ayat (2) UU PA menyatakan, proses seleksi pengangkatan hakim PA dilakukan bersama oleh MA dan KY. Kelak, MA tidak bisa lagi menyeleksi calon hakim sendirian. (hermansyah)