20 Mei 2010

RUU PROTOKOL MAU DIKEMANAKAN?



Pansus RUU Protokol akan Kunker ke Perancis dan Kanada

(11/05)—Kamis minggu lalu (6 Mei 2010) masuklah RUU Protokol dalam tahap pembentukan dan ‘dibidani’ oleh pansus yang sebagian besar anggotanya dari anggota Baleg DPR RI. Tidak terlalu jauh, di istana negara dibahas pula RUU Protokol ini oleh RI 1 beserta jajarannya. Sebenarnya apa yang unik dan spesial dari RUU ini? Secara substansi tentu saja RUU ini merupakan penggantian dari RUU protokol lama (UU No. 8 Tahun 1987) yang dinilai sudah tidak sesuai dengan permintaan dan kebutuhan kekinian. Maksudnya, dengan amandemen konstitusi UUD NRI 1945, maka perlu diatur kembali tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan. Isu sentralnya tentu saja berkaitan dengan lembaga negara (dihapusnya lembaga tertinggi negara dalam paradigma UUD NRI 1945).

Dalam tataran internasional keprotokolan diatur dalam Konvensi Wina Tahun 1815 (mengatur Dinas Diplomatik), Konvensi Aix-la Chapelle 1818 (mengatur Dinas Diplomatik), Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik, dan Konvensi Wina 1963 tentang Hubungan Konsuler. Sedangkan Indonesia baru mengatur keprotokolannya setelah meratifikasi Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik dan menciptakan UU tersendiri dengan UU No. 8 Tahun 1987 tentang Protokol. Protokol ini diatur untuk menunjukkan budaya dan martabat bangsa ini. Menghargai pemimpin negeri dan tamu negara lain. Menempatkan seseorang pada posisi yang tepat dan tidak serampangan.



Secara etimologis, kata protokol ini berasal dari bahasa Yunani protos dan kolla yang berarti “yang pertama” dan “lem” atau “perekat”. Kemudian dikembangkan oleh bahasa Latin menjadi Protokollum. Sedangkan Perancis menggunakan istilah Protocole. Protokollum semula lebih sering digunakan untuk merujuk pada gulungan-gulungan dokumen baru yang merupakan dokumen tambahan dari persetujuan pokok. Perkembangannya kemudian, protokol ini dimaknai sebagai pengaturan yang berisi norma tata kerja agar tujuan yang telah disepakati dapat tercapai.

Dalam rangka pembahasan RUU Protokol ini, pansus akan mengadakan kunjungan ke luar negeri. Sementara ini direncanakan pansus akan mengunjungi dua negara dan satu negara dengan sifat tentatif. Dua negara tersebut ialah Perancis dan Kanada. Berdasarkan kerangka acuan kunjungan kerja, alasan pemilihan negara Kanada dikarenakan Kanada merupakan negara yang sistem pemerintahannya parlementer federal dan monarki konstitusional, dimana sistem pemerintahannya gabungan antara sistem monarki yang ada di Inggris dengan mengakui Ratu Elizabeth II ditunjukkan dengan adanya Gubernur Jenderal dan Perdana Menteri. Gubernur Jenderal merupakan tokoh non partisan yang memenuhi berbagai peran seremonial. Gubernur Jenderal mengangkat Perdana Menteri yang merupakan pemimpin partai politik yang memegang kursi terbanyak di Majelis Perwakilan rendah.

Sedangkan alasan pansus memilih kunjungan kerja ke Perancis dikarenakan Perancis merupakan negara yang sistem pemerintahannya republik semi presidensil, dimana memiliki seorang Presiden dan seorang Perdana Menteri. Sistem pemerintahan negara Perancis cukup unik, karena berbeda dengan sistem presidensil pada umumnya. Adanya sistem pemerintahan ini menandakan bahwa Presiden sebagai kepala negara yang dipilih secara langsung oleh hak pilih universal orang dewasa selama 5 tahun, dan pemerintahan dipegang oleh Perdana Menteri yang ditunjuk langsung oleh Presiden. Atas dasar protokol yang berbeda bagi legislatif dan eksekutif di Perancis ini maka pansus merasa perlu melakukan kunjungan kerja luar negerinya ke Perancis. Adapun pelaksanaan kunjungan kerja ke luar negeri oleh pansus ini akan dilaksanakan pada tanggal 11 Juli samapi 17 Juli 2010.

Untuk dapat melihat Naskah akademis sebagai acuan RUU Protokol dapat klik disini
Untuk melihat Draft RUU Protokol klik disini
Untuk meilhat kerangka acuan kunker LN Perancis klik disini dan Kunker LN Kanada klik disini.

Filed Under: DPR